• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Laster

Editor: Suganda
Rabu, 15 Mei 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Rabu, 15 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi D DPRD Medan rekomendasikan bongkar bangunan milik Laster Silalahi. Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abd Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin (13/5/2019).

Setelah rapat berlangsung, yang masing masing menyampaikan pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga RoyJonatan Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jl Selamat Gg Sadar Ujung Kelurahan Binjai Kec Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Parahnya, dampak dari pembangunan mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga, saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

Selain itu, aikibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas  dasar itu pula warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan.

Sebagai penguatan Komisi D menerbitkan rekomendasi pembongkaran bangunan yakni dari keterangan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB.

Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.

Maka untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abd Rani bersama Parlaungan Simangunsong dan Sahat Siombolon sepakat agar bangunan sibongkar rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Pemko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abd Rani yang juga diamini Parlaungan Simangungsong. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bongkar bangunan
Berita sebelumnya

Harga Bawang Putih di Sibolga Turun

Berita selanjutnya

Kejari Panggil PPK RSUD Padangsidimpuan

TERBARU

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026

Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Ini Pesan Rektor

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd