• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Minta Sat Pol PP Tegakkan Perda

Editor: Editor
Minggu, 25 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 25 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem minta Sat Pol PP menjalankan fungsinya sebagai penegakkan Perda.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan, kata Daniel Pinem pada Minggu (25/10/2020), seharusnya menjalankan rekomendasi dewan yang sudah dikeluarkan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP).

Terkait bangunan bermasalah tersebut seharusnya segera diproses eksekusi bangunan. Jangan ada kesan seolah-olah Sat Pol PP sengaja memperlambat proses eksekusi.

Menurut Daniel Pinem, seharusnya Sat Pol PP mengejar surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PKP2R) yang pernah dikatakan telah menyurati pemilik bangunan dan juga Sat Pol PP melakukan pembongkaran atas penyelewengan izin mendirikan bangunan oleh pihak pengembang atau juga yang tidak memiliki izin membangun sama sekali.

Daniel Pinem mengatakan keheranannya sampai saat ini belum ada satu pun bangunan bermasalah yang sudah dikeluarkan rekomendasinya melalui RDP dilakukan eksekusi ataupun dibongkar.

“Kita heran saja, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Sat Pol PP sehingga sepertinya instansi tersebut sulit menjalankan proses eksekusi,” kata Daniel Pinem.

Terpisah, Kepala Sat Pol PP Kota Medan M Sofyan saat dimintai keterangannya terkait progress terhadap yang diharapkan oleh anggota dewan dari Komisi 4 mengenai tindak lanjut bangunan bermasalah pasca dilakukannya RDP, mengaku belum bisa melaksanakan penindakan tersebut karena masih menunggu.

Katanya, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena belum ada menerima surat dari Dinas PKP2R Kota Medan untuk melakukan pembongkaran. Sedangkan terkait bangunan lain masih mendalaminya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanPerdaSat Pol PP
Berita sebelumnya

Kapolsek Medan Area dan Anggota Gowes Sepeda 

Berita selanjutnya

Musim Hujan, Pjs Walikota Medan Harus Cari Solusi Atasi Banjir

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd