• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Minta PT Ikaindo Sahuti Keluhan Warga Soal Pencemaran Udara

Editor: Editor
Sabtu, 28 Maret 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 28 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi 2 DPRD Medan meminta PT Ikaindo mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan terkait operasional perusahaan.

Ketua Komisi 2 Aulia Rachman mengemukakan hal itu saat memimpin kunjungan kerja komisi ke PT Ikaindo di Jalan KL Yos Sudarso, baru-baru ini.

Turut dalam kunker antara lain Wakil Ketua Komisi 2 Sudari dan anggota Modesta Marpaung, Surianto (Butong), Janses Simbolon. Mereka diterima Kepala Operasional Produksi PT Ikaindo T Sitanggang.

Kunker Komisi 2 berkaitan adanya laporan masyarakat sekitar bahwa udara di lingkungan mereka tidak sehat akibat operasional perusahaan.

) dihasilkan perusahaan menempel di rumah dan pekarangan mereka,” kata Aulia kepada wartawan.

Sementara Sudari meminta agar pihak perusahaan lebih peduli dengan lingkungan dan jangan mengabaikan keluhan-keluhan warga sekitar tentang pencemaran udara dan limbah cair.

“Kalau dilihat dari laporan UKL/UPL, limbah cair parameter yang ditest tidak sesuai dengan Permen LH. Ketika ditanya tentang Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk boilernya, pihak pabrik tidak paham. Sementara hal itu sangat berkaitan dengan keselamatan para pekerja,” ucapnya.

Sementara staf Bidang Pencemaran dan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Ramdansah mengatakan limbah cair PT Ikaindo sudah ditest dan telah memenuhi standarisasi yang dikeluarkan pemerintah. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Soal Pencemaran Udara
Berita sebelumnya

Percepat Penanganan Covid-19, Pemprov Sumut Kirim 125 APD ke Nias

Berita selanjutnya

Cegah Covid-19, Fraksi Nasdem DPRD Samosir Monitoring Pelabuhan Simanindo

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd