• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Minta Pemko Rehabilitasi Tata Ruang Kota

Editor: Editor
Kamis, 16 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 16 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menilai Kota Medan pantas disebut “unmanaged city” karena dilihat dari susunan tata ruang kota tidak lagi merupakan kota idaman. Sebab begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian-bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis serta tidak ada pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat kota.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Medan Nomor 13  tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031, Senin (13/1/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah dan dihadiri Sekda Pemko Medan Ir Wiria Alrahman.

Dikatakan Dedy, untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga memerlukan kesungguhan dan keberanian dari Pemko Medan yakni melakukan rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh.

“Pada penyusunan pola ruang Pemko Medan seharusnya menetapkan peruntukkan ruang dalam kota untuk fungsi ruang terbuka hijau dan peruntukkan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya,” kata Dedy.

Pada intinya, lanjut Dedy, dengan adanya revisi rencana RTRW sudah seharusnya diprioritaskan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Karena perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya tren permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.

“Seharusnya dengan adanya revisi RTRW sejatinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan. Contohnya hutan lindung di bagian utara Medan, harusnya diberi zonasi agar kita tahu mana daerah pemuliman dan menjadi ruang terbuka hijau. Dengan begitu pembangunan yang dilakukan ke depannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” tuturnya.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tata ruang
Berita sebelumnya

Sekdaprovsu Minta Kabupaten/Kota Lebih Cepat Siapkan Penyusunan LPPD dan LKPJ 2019

Berita selanjutnya

Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik, Gubernur: Camat Harus Reaktif dan Responsif

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd