• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Minta Pemilihan Kepling Jangan Timbulkan Masalah Baru

Editor: Editor
Rabu, 10 Mei 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 10 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST meminta Pemko Medan untuk tidak timbulkan masalah baru dalam pengangkatan kepala Lingkungan yang akhir-akhir banyak menimbulkan masalah, menjawab wartawan Rabu 10/5/2023 di Medan.

Apalagi, ujarnya hal itu telah di atur dalam Perda 9/20217, bahwa kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.

Perda Nomor 9 tahun 2017, katanya,  mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan. “Atas dasar itulah diperlukannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling) di Kota Medan,”kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya,” tutur DPRD Medan dari Pemilihan Kecamatan Medan Kota, Medan Denai dan Medan Aplas ini.

Demikian dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edi Saputra.

Dikatakannya, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling  yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanMasalah BaruPemilihan Kepling
Berita sebelumnya

Terkait Proyek Lampu Pocong, Ketua DPRD Apresiasi Wali Kota Medan

Berita selanjutnya

Atas Jasa Pengabdian Satika Simamora, Bupati Taput Terima Tropi Penghargaan Upakarti 2022

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd