• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Minta Kemenaker Berikan Wewenang Kabupaten/Kota Awasi Perusahaan

Editor: Editor
Senin, 30 Januari 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 30 Januari 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Surianto SH (Butong) minta agar pihak kementerian tenaga kerja (Kemenaker) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Sebab, selama ini yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan adalah pihak dinas tenaga kerja provinsi.

“Inilah yang menjadi kelemahan kita, karena tidak bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” kata Butong saat memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (30/01/23).

Rapat ini sendiri digelar terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, dengan menghadirkan beberapa perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan Pemutus Hubungan Kerja(PHK) yang tidak menerima haknya, serta adanya anjuran-anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang tidak ditaati perusahaan.

“Diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini,” kata Butong.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan antara lain Modesta Marpaung, Johannes, Wong Chun Sen.

Hadir juga dalam rapat tersebut UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Awasi PerusahaanDPRDKabupaten/KotaKemenakerWewenang
Berita sebelumnya

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa

Berita selanjutnya

Ranperda Kode Etik, Pimpinan DPRD Medan Jawab Pandangan Fraksi

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd