• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan: Jangan Bongkar 75 Lapak di Lantai III Pusat Pasar!

Editor: Suganda
Rabu, 31 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Rabu, 31 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios yang ada di lantai III Pusat Pasar.

Sebab, kata Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan saat melakukan Sidak ke pusat pasar, Senin (29/7/2019) keberadaan ke-75 lapak yang ada di pasar tersebut dinilai tidak melanggar aturan.

“Jadi, apa yang mau dipermasalahkan oleh PD Pasar dan Badan Pengawas lagi?, Toh, keberadaan mereka (lapak pedagang) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” katanya didampingi anggota Komisi III lainnya diantaranya Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Berdasarkan hasil sidak itu, lanjut politisi PDI Perjuangan Medan itu, dari hasil penuturan para pedagang, mereka mengaku tidak ada keberatan dengan keberadaan 75 lapak tambahan di lantai III pasar tersebut.

Malahan, masih berdasarkan penuturan para pedagang mereka telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi. Dan, mereka juga telah membayar berbagai kewajiban mereka baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik.

“Makanya kami bingung dengan Pemko Medan kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,”tanyanya.

Seharusnya, sambungnya, Pemko Medan ‘bersyukur’, karena keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan.

Untuk itu, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III pusat pasar.

Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV.

“Dan khusus untuk pedagang makanan di foodcourt yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah,itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah,” tutupnya. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: jangan bongkar
Berita sebelumnya

Dinas PMPTSP Gelar Dialog dan Temu Usaha Peningkatan Investasi

Berita selanjutnya

F-PKS Protes Tidak Dibahasnya LKPj 2018

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd