• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Editor: Editor
Senin, 3 Maret 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 3 Maret 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengingatkan Perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Kasman saat ditanya wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.

“Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, ” katanya kepada wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).

Disampaikan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya

“Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya, ” jelasnya.

Politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.

“Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, ” katanya.

Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.

“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDIngatkan PerusahaanTHR Tepat Waktu
Berita sebelumnya

Polda Sumut Sita 155,64 Kg Sabu-sabu!

Berita selanjutnya

Hari Pertama Kerja, Bupati Langkat Syah Afandin Langsung Gerak Cepat Terapkan UHC

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd