• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD:  Kota Medan Harus Memiliki Panti Rehabilitasi Narkoba

Editor: Editor
Jumat, 2 Desember 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 2 Desember 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan Pemko Medan sudah sepantasnya memiliki satu panti rehabilitasi khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba.

“Untuk lokasinya, di daerah Kecamatan Medan Tuntungan. Karena di situ masih banyak lahan yang luas,” kata Hasyim di gedung dewan, Rabu (30/11/2022).

Dia bilang, guna menekan jumlah pengguna narkoba yang saat ini terus meningkat di Kota Medan, diperlukan suatu tempat rehabilitasi yang kegunaannya untuk menampung para pecandu ataupun pemakai narkoba apabila mereka ditangkap.

“Apabila mereka tertangkap, para pecandu narkoba itu jangan disatukan dalam satu sel di tahanan. Sebab, tindakan itu bukannya menjadikan mereka (para pecandu narkoba-red) sadar, malah semakin parah. Para pecandu narkoba itu sebaiknya dibawa ke panti rehabilitasi narkoba, dan dirawat serta disembuhkan,” tuturnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan kota Medan ini menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya bertukar pikiran dengan Ketua BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Panjaitan. Dari perbincangan tersebut, memang Kota Medan harus memiliki panti rehabilitasi, untuk menekan angka pengguna atau pecandu narkoba.

“Nantinya, pihak BNN yang akan melakukan rehabilitasi. Tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan dalam hal anggaran. Karena untuk satu pecandu narkoba membutuhkan waktu rehap selama 3(tiga) bulan. Dimana biaya rehab seorang pecandu perbulannya Rp2 juta. Jika dikali 3, maka perorangnya Rp6 juta, jika untuk 1000 orang Pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar,” jelasnya.

Disebut Hasyim lagi, pengaruh narkoba dapat membuat seseorang menjadi bertindak nekat diluar akal sehat. Salah satu efek yang disebabkan narkoba adalah aksi kriminal. “Saat ini barang haram itu mudah didapat, dan telah menyebar dari kota sampai ke pelosok desa, dengan sasarannya anak muda penerus bangsa,” ucapnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDKota MedanMemilikiRehabilitasi Narkoba
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Duga Tawuran di Kota Medan Dampak dari Pengaruh Narkoba

Berita selanjutnya

Pemko Medan Terima PSU Dari 18 Perumahan, Bobby: Mari Kita Berkolaborasi

TERBARU

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd