Medan, POL | Dorongan kelompok jurnalis agar pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pemulung di Kota Medan akhirnya mulai berbuah.
Pemerintah Kota Medan menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung atau penyelamat lingkungan yang sehari-hari bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut dari dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular pada Juli 2026 agar pekerja informal yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah tidak lagi bekerja tanpa perlindungan.
Dengan tambahan 150 peserta tersebut, total pemulung TPA Terjun yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan tersebut sangat penting mengingat pemulung bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujarnya.
Menurut Rico, para pemulung dapat sewaktu-waktu mengalami kecelakaan akibat tertusuk benda tajam, terkena pecahan kaca, tertimpa timbunan sampah maupun alat berat, hingga terpapar lingkungan kerja yang berbahaya. Pemerintah tidak ingin kecelakaan kerja justru membuat keluarga pekerja rentan tersebut jatuh ke dalam kemiskinan.
“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.
Rico menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Jika terjadi kecelakaan fatal hingga meninggal dunia, ahli waris juga berhak memperoleh santunan dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan para pemulung tersebut, pembiayaan iuran bulanan berasal dari dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.
“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ujar Rico.
Mulai Berbuah
Langkah Pemko Medan tersebut tidak terlepas dari perhatian kelompok jurnalis terhadap nasib pekerja informal di sektor persampahan.
Pada 27 Juli 2026 lalu, Ketua PWPM Muhammad Edison Ginting secara terbuka mendorong Pemko Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pemulung.
Dorongan itu disampaikan dalam diskusi “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.
Saat itu, PWPM menilai pemulung memiliki kontribusi besar terhadap pengelolaan sampah Kota Medan. Namun ironisnya, mereka justru menjadi kelompok pekerja yang menghadapi risiko tinggi tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.
“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Muhammad Edison yang akrab disapa Ginting Cobra ini.
PWPM juga meminta pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media membangun sinergitas agar perlindungan tidak berhenti pada sebagian kecil pemulung. Dorongan tersebut kini mulai terealisasi dengan pemberian perlindungan kepada 150 pemulung TPA Terjun.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta menyebut jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang. Sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara, sementara di TPA Terjun diperkirakan terdapat sekitar 1.200 pemulung, dengan hampir separuhnya merupakan perempuan.
“Kalau digabungkan seluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.
Ia mengatakan risiko yang dihadapi pemulung bukan perkara sepele. Selain tertusuk jarum suntik bekas dan terkena pecahan kaca, mereka juga harus berhadapan dengan aktivitas alat berat di kawasan TPA. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap pengurangan sampah sangat besar.
Bagi para penerima manfaat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu, tetapi menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga mereka. Mariati, salah seorang pemulung yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku selama bekerja kerap menghadapi risiko luka, termasuk terkena pecahan kaca.
Sebagai ibu tunggal yang masih harus membiayai pendidikan anak-anaknya, jaminan perlindungan kerja tersebut membuatnya merasa lebih tenang.
“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Wagimin, pemulung yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah. Selama ini, setiap mengalami kecelakaan kerja ringan, ia terpaksa mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Kini, kekhawatiran itu sedikit berkurang.
“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. Jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga kami,” katanya. (ISV)







