• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 19 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DJP Sumut I Kembali Buka Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan

Editor: Editor
Kamis, 18 April 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 18 April 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya pada Selasa, 16 April 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Arridel menuturkan, hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.

Sebanyak 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT sampai dengan 17 April 2024. Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang”, pungkas Arridel. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DJP Sumut IDPT Tahunan BadanLayanan Asistensi
Berita sebelumnya

Kebakaran Hebat di Sibolga, 7 Rumah Hangus

Berita selanjutnya

TP PKK Kota Medan Gelar Halalbihalal, Kahiyang Ayu: Pererat Silaturahmi dan Kekeluargaan

TERBARU

Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan, Bertekad Kembalikan Marwah Wartawan

Sabtu, 18 April 2026

Terima Audensi BPS Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 17 April 2026

Turnamen Futsal MAN 2 Cup VII Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd