• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 12 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DJP Sumut I Bersama Poldasu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perpajakan

Editor: Editor
Jumat, 22 Maret 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 22 Maret 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali membuahkan hasil dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

Tersangka dalam kasus ini adalah Wajib Pajak dengan inisial DRS, selaku direktur PT SDR beralamat di Binjai, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3.941.769.175,-.

Modus perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam melaksanakan usahanya, PT SDR
yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015.

Atas perbuatan Wajib Pajak tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Adapun proses penegakan hukum dimaksud dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai ditingkatkan kepada Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.

Dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), maka proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), sebagaimana kegiatan yang disampaikan di atas.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka selanjutnya dapat dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan oeh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya Wajib Pajak, diminta untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya”, jelas Arridel Mindra.

Perlu diketahui, untuk menggugurkan status tersangka, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai Pasal 44B UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Lebih lanjut Arridel menyampaikan, sampai dengan 21 Maret 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp4.698.703.365.748,- atau sebesar 15,38 persen dari target.

“Untuk itu, mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk pencapaian target penerimaan tahun ini,” tutur Arridel.

Diingatkan pula kepada seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, lebih mudah menggunakan e-filing, yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

“Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan, seperti Manhattan Times Square, Plaza Medan Fair, Center Point Mall, Deli Park Mall, Sun Plaza, Brastagi Supermarket Tiara, Suzuya Tanjung Morawa, dan Binjai Super Mall,” pungkas Arridel. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Barang BuktiDJP Sumut IKasus PerpajakanPoldasuTersangka
Berita sebelumnya

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Peresmian Masjid Al-Musannif Annas

Berita selanjutnya

Sudah Beroperasi, The Mario’s Eatery & Bar di Toba Dibangun Tanpa IMB

TERBARU

Koordinator PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi Hingga Kesejahteraan Wartawan

Senin, 11 Mei 2026

Asah Kreativitas & Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

Senin, 11 Mei 2026

Pemko Medan Berkomitmen Bangun Kehidupan yang Inklusif dan Harmonis di Tengah Keberagaman

Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd