• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 1 Desember 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Targetkan PAD dari TKA Meningkat

Editor: Editor
Rabu, 26 November 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 26 November 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) semakin memperketat pengawasan tenaga kerja, terutama menyangkut kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen. Termasuk di dalamnya pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar dalam paparannya pada Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025), yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.

Yuliani Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, semua tenaga kerja yang bekerja di provinsi ini harus sepengetahuan Disnaker, apalagi yang berasal dari luar Sumatera Utara, ada mekanisme AKAD atau antar kerja antar daerah.

AKAD tersebut, kata Yuliani, merupakan sistem dan prosedur untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan dari provinsi yang berbeda. Agar kesempatan kerja lebih luas dan memastikan penempatannya adil dan transparan. Dengan demikian Disnaker memiliki kewenangan mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.

“Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam saja (tanpa pemberitahuan ke Disnaker). Dan sudah ada yang kita peringatkan, karena merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita, padahal Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi. Begitu juga saat ada perusahaan merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, juga kita stop. Bukan ingin mempersulit, tetapi kita menegakkan peraturan,” katanya.

Dengan begitu lanjut Yuliani, Disnaker Sumut mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, berapa lowongan yang dibuka, hingga melakukan pengawasan, evaluasi, serta pendampingan terhadap persoalan ketenagakerjaan seperti penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit, sampai pada peran dewan pengupahan di setiap daerah.

Selain itu katanya, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Sumut juga memberikan PAD bagi provinsi, dimana dari total 653 orang (di 122 perusahaan), ada 79 TKA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, dengan perkiraan penerimaan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar Rp19,5 Juta, ditargetkan mencapai Rp1,4 Miliar hingga akhir 2025.

“Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 Miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar,” sebut Yuliani yang hadir bersama jajaran Disnaker Sumut.  (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disnaker SumutPerkuat PengawasanTargetkan PADTKA Meningkat
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi

Berita selanjutnya

DPRD Medan Setujui APBD 2026 Rp6,8 Triliun, Ketua DPRD: Anggaran Difokuskan untuk Pelayanan Publik

TERBARU

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Medan Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

Minggu, 30 November 2025

Kelangkaan BBM Terkendala Pendistribusian, Rico Waas Imbau Warga Medan Tidak Panik Karena Stok BBM Cukup

Sabtu, 29 November 2025

Hujan Mulai Reda, Rico Waas Percepat Evakuasi Warga

Sabtu, 29 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd