• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dikomplain, UN SMP Tanpa Pendidikan Agama

Editor: Suganda
Selasa, 26 Februari 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Selasa, 26 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 di Kota Medan mendapat komplain dari para wali siswa. Pasalnya, UN yang digelar pada April mendatang tidak menyertakan mata pelajaran Pendidikan Agama sebagai salah satu mata pelajaran yang turut diuji.

Menyikapi hal tersebut Komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan akan meminta penjelasan kepada Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan. “Banyak wali murid yang melaporkan informasi terkait Pendidikan Agama tidak lagi menjadi mata pelajaran yang diujikan,” ungkap anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/2).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap petunjuk pelaksana (juklak) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Marasutan pada Februari 2019, diketahui bila pelajaran Pendidikan Agama tidak tercantum sebagai mata pelajaran yang diujikan di UN.  “Sudah kita cek di juklak yang kita terima. UN tahun 2019 tingkat SLTP memang tidak menyertakan (mata pelajaran) Pendidikan Agama. Berbeda dengan pelaksanaan UN sebelumnya,” sebut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Katanya, pada poin II juklak tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), tentang kisi-kisi USBN disebutkan, naskah soal USBN terdiri atas Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.

Kemudian dalam poin selanjutnya disebutkan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, soal disusun oleh Kemenag dan ujian dilaksanakan secara nasional serentak yang waktu penyelenggaraannya ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemudian (setelah juknis ini tersusun).

“Dalam juklak Disdik Medan tersebut, (ujian mata pelajaran) Pendidikan Agama tidak dijadwalkan dengan jelas. Berbeda dengan tahun 2018, petunjuknya sangat jelas soal pelaksanaan UN ini. Di mana pelaksanaan UN untuk Pendidikan Agama ditentukan tanggalnya,” urai Jumadi.

Dia pun menyebutkan, waktu efektif penyelenggaraan UN tinggal satu bulan dan mereka ingin meminta kejelasan dari Disdik Medan agar tidak timbul keresahan di masyarakat.

Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sebanyak 10 persen dari soal Ujian Nasional (UN) kategori kemampuan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skill – HOTS). “Soal UN sama seperti 2018, yakni 10 persen kategori HOTS. Itu sekitar empat hingga lima soal. Begitu juga dengan UN Matematika ada 10 persen soal isian,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Selasa (27/2).

Totok menjelaskan, tingkatan soal masih sama dengan 2018 dikarenakan pihaknya ingin membiasakan agar siswa akrab dengan soal-soal kategori HOTS.

Soal UN tersebut, kata dia, memiliki beberapa penilaian seperti mengingat maupun berpikir kritis. Soal-soal tersebut terdiri dari soal yang mudah, sedang, agak sulit, dan sulit. “Saat ini, untuk tingkat SMP sebanyak 82 persen siap Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Untuk tingkat SMA/SMK sebanyak 88 persen,” ujarnya.

Menurut Totok, UN bukanlah untuk menentukan apakah anak itu pintar atau tidak, melainkan untuk alat evaluasi. Jika dicurangi, maka akan sulit untuk mengetahui kemampuan anak tersebut. UNBK SMK akan diselenggarakan pada 25 hingga 28 Maret 2019. Kemudian untuk tingkat SMA pada 1 hingga 2 April, 4 April dan 8 April 2019. Sedangkan untuk SMP pada 22 hingga 25 April 2019.

Sekolah yang belum melaksanakan UNBK karena keterbatasan infrastruktur atau SDM, akan melaksanakan UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Mengacu kepada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). (BS/An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanPendidikan AgamaUN SMP
Berita sebelumnya

Cek di Sini!!! Calender of Event Danau Toba 2019 Diluncurkan

Berita selanjutnya

Poldasu Buron Pegawai Tirtanadi Pemilik Satwa Dilindungi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd