• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Diduga Permainkan Perwal No.21, DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Lurah dan Seklur Sei Putih Barat

Editor: Editor
Selasa, 30 November 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 30 November 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, harus menjadi acuan bagi masyarakat maupun Lurah, pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan.

Dimana proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kondisinya saat ini terkesan “carut marut”.

Hal ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman. Menurutnya, Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Kepling tersebut yang ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahunn 2021 tersebut.

“Kalau memang ada dugaan manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Keplling VIII, yang dilakukan oleh oknum Seklur, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasinya,” tegas Habib.

Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.

“Sedangkan calon Kepling yang diajukan oleh warga atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, yang memverifikasinya Kepling B.P Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur. Dan itukan itu sudah menyalahi Perwal No.21,” tandasnya.

Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. “Apabila kurang dari 2 tahun berdomisilinya, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling,” terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAap nya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, mereka terima pada pukul 14.00 wib.

“Sementara berkas para calon Kepling di Kelurahan Sei Putih Barat harus sampai ke kantor Camat Medan Petisah pada pukul 15.00 wib. Jadi mana mungkin berkas kepunyaan Sudjono dapat saya periksa. Namun begitu, keseluruhan berkas Kepling yang masuk tetap kami bawak ke Kantor Camat,” tuturnya.

Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima. “Saya berbicara sesuai dengan data yang ada,” imbuhnya.

Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah oleh Sudjono F.N Mahulae, kapada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut pukul 11.00 wib ke Kantor Lurah Sei Putih Barat.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan Seklur tersebut. Untuk menjaga perpecahan dan kesalahpahaman diantara warga, kami sepakat untuk pembatalan kedua nama calon Keplling VIII,”

Perlu diketahui, untuk kebenaran persoalan ini, Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemilihan Kepling ditangani sepenuhnya oleh Sekretaris Lurah. “Saya tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan Kepling yang sudah berjalan. Jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ucapnya.

Dan hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Petisah, tidak dapat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsAap nya terkait masalah pemilihan Kepling VIII tersebut. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DidugaDPRD MedanLurah dan Seklur Sei Putih BaratPerwal No.21Wali Kota Evaluasi
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Ikuti Kegiatan Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022

Berita selanjutnya

APBD 2022 Disahkan, Bobby Wujudkan “APBD Rakyat dan APBD Sehat”

TERBARU

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd