• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Tunda Pengesahan Pencabutan Perda No. 1/2013 Soal Pinjaman Daerah

Editor: Editor
Selasa, 1 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 1 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah akahirnya ditunda walau sejumlah Fraksi DPRD Medan telah menyampaikan padangan fraksinya dalam paripurna yang Senin (30/11/2020).

Ketua DPRD Medan Hasyim,SE yang membuka paripurna, dihadiri enam fraksi dan (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT, ketika selesai penyampaian pemandangan fraksi, Hasyim, SE yang memimpin sidang mengumumkan kesimpulan akhir diskor pengesahan penandatanganannya dan dilanjut berikutnya.

Seteah kita mendengar pendapat fraksi yang enam fraksi pada kesimpulannya, ada lima faksi menyetujui, dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat.

Karena itu, kami sampaikan pada forum yang terhormat ini sesuai dengan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1 yang bersasarkan laporan sekretariat DPRD kota Medan, bahwa anggota DPRD Medan 50 0rang, 20 orang yang hadir baik langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti paripurna.

Oleh karena itu, kami sampaikan bahwasanya rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari ini belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, akan laksanakan paripurna mendadatang, belum cukup kourum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang.

Adapun lima fraksi menyetujui terseubut adalah Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampiakan juru bicaranya Edward Hutabarat, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris kalana Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus dan Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudara dan Fraksi Demokrat yang disampaikan Isak Abror). Sedangkan Fraksi gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampikan Abdul Rani, sementara dua fraksi lagi tidak hadir.

Alasan Fraksi Hanura, PSI dan PPP sebagaimana disampaikan Abdul Rani, bahwa pembagahasan Ranperda penbautan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah secara prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi secara prosedural ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, karena belum ada finalisasinya dari Pansus yang membahas Ranperda. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan TundaPengesahan PencabutanPerda No. 1/2013Soal Pinjaman Daerah
Berita sebelumnya

F-PKS Apresiasi Pemko Tak Ingin Lakukan Pinjaman ke Pemerintah Pusat

Berita selanjutnya

Secara Virtual, Kapoldasu Rayakan Hari Jadi Polairud ke-70

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd