• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Soroti Masalah Sampah di Kota Medan

Editor: Editor
Sabtu, 16 Maret 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 16 Maret 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan sampah masih menjadi salah satu permasalahan lingkungan terutama di daerah perkotaan. Terbatasnya lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sementara menjadi faktor penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Tidak heran jika sampai saat ini masih kita temukan banyak sampah dibuang ke sungai, tanah kosong yang padat penduduk dan parit,” ujar Antonius, Sabtu, (16/3/2024) di Medan.

Wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan yang duduk untuk kedua kalinya pada periode 2024 – 2029 ini mengharapkan, pihak kecamatan dan kelurahan dapat terus meningkatkan pelayanan persampahan dengan mengangkut sampah sampai ke dalam Gang.

“Apalagi warga di daerah pinggiran sungai, banyak kewalahan dan bingung saat hendak membuang sampahnya kemana karena terbatasnya tempat pembuangan sampah. Dan kalau diletakkan di depan rumah, tidak ada petugas sampah yang datang akhirnya sampah menumpuk dan berbau, ” sebutnya.

Antonius Tumanggor juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kesadaran tidak membuang sampah sembarangan dan membayar retribusi sampah secara rutin. Karena kata dia lagi, dari retribusi sampah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk menunjang prasarana pengangkutan sampah dan biaya petugas pengangkut sampah.

Dijelaskan Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi IV ini, Pemerintah Kota Medan juga telah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga agar Kota Medan bersih dari sampah. Hal ini ditunjukkan dengan akan memberikan sanksi dan denda bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang diketahui membuang sampah sembarangah.

“Pemko Medab sudah memberlakukan perda tentang pengelolaan persampahan ini, ada sanksi denda dan kurungan badan jika kita ketahuan membuang sampah sembararangan, ” tegasnya.(isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanKota MedansampahSoroti
Berita sebelumnya

Pj.Bupati Langkat Buka Ramadan Fair Kabupaten Langkat 2024

Berita selanjutnya

Dewan Desak Penegak Hukum Menindak Supermarket ‘Diduga’ Mencampur Makanan Halal dan Haram

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd