• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Minta Perwal Kota Medan No 27/2020 Tentang AKB Disempurnakan

Editor: Editor
Kamis, 9 Juli 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 9 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST menilai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di kota Medan sulit diterapkan. Sudari minta sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan.

Hal itu disampaikan Sudari ST (PAN) kepada watawan, Rabu (8/7/2020) menyikapi telah terbitnya Perwal 27/2020. Menurut Sudari ST, selaku Wakil Ketua komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut akan sulit diterapkan dan meminta agar Perwal tersebut dikaji ulang

Seperti dalam Pasal 17 ayat 2 (a) terkait kegiatan di pasar tradisional kepada pengelolan usaha/pasar tradisional diwajibkan membentuk Satuan Tugas mandiri tanggap Covid 19 untuk bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala ke gugus tugas daerah. Sudari menilai hal itu tidak mungkin terlaksana.

Sebab kata Sudari, banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. “Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal dan sanksi dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin mematikan usaha,” sebut Sudari yang juga sebagai anggota Pansus Covid 19 DPRD Medan.

Kalau pun Perwal tersebut di berlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarakan agar memaksimalkan Perwal tersebut sangat dibutuhkan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyaraka dan pelaku usaha, Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus,” saran Sudari.

Seperti diketahui, Perwal Medan No 27 Tahun 2020 tentang AKB pada kondisi Covid 19 di kota Medan telah diterbitkan 1 Juli 2020. Perwal tersebut terdiri IX BAB dan 33 Pasal.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AKB DisempurnakanDewanNo.27/2020Perwal Kota Medan
Berita sebelumnya

Banggar DPRD Medan Minta DPPKM Galakkan Pengadaan Bibit Ikan dan Tanaman

Berita selanjutnya

Pansus Covid-19 DPRD Medan Apresiasi Kebijakan Kadisdukcapil Medan

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd