• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Ingatkan Perusahaan di Medan Patuhi Kenaikan UMK 2024

Editor: Editor
Jumat, 1 Desember 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 1 Desember 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, angkat bicara atas ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.

Atas penetapan UMK tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Butong itu meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang

“Mari kita hormati dan patuhi bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Butong, Jumat (1/12/2023).

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.

“Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023. (POL/Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanIngatkan PerusahaanPatuhiUMK 2024
Berita sebelumnya

DPRD:  Hormati dan Patuhi Kenaikan UMK Medan Tahun 2024

Berita selanjutnya

Safari Jumat, Bobby Nasution Inginkan Pemilu 2024 Rukun dan Damai

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd