Medan, POL | Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudianto Simangunsong, S.PdI mengatakan sudah seharusnya aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Pemko Medan dipatuhi masyarakat Kota Medan demi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di kota Medan.
“!Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha Kota Medan mengikuti protokol kesehatan secara teratur dan mengikuti aturan PPKM,” kata Rudianto di Medan, Senin (23/8/2021), menanggapi pelanggaran yang dilakukan pengusaha warnet sehingga mendapat tindakan dari Pemko Medan.
Namun, tambah politisi muda PKS ini, selain memberi tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan PPKM, Pemerintah Kota Medan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di saat situasi pandemi Covid-19.
“Karena dampak Covid-19 ini, sangat mempengaruhi semua lapisan masyarakat. Jangan Pemko Medan hanya membatasi jam operasional Warnet atau usaha Play Stasion, namun tidak memikirkan solusi bagi mereka. Sehingga hak dan kewajiban mesti seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Mansyursyah mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan kepada pemilik usaha Warnet sampai ke pihak Kecamatan di Kota Medan terkait pelaksanaan PPKM dan batas operasional Warnet juga tidak boleh di atas pukul 08.00 WIB (Malam) atau 50 persen saja.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan pihak pemilik usaha warnet agar mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempersilahkan pengunjung masuk jika tidak memakai masker, menyediakan pencuci tangan, dan memberikan batas (penyekatan) pada masing-masing komputer,” ujar Sekretaris Diskominfo Kota Medan ini, Senin (23/8/2021).
Mansyursyah mengatakan dengan tegas akan mengeluarkan surat imbauan kembali kepada para pengusaha warnet untuk diikuti sesuai aturan selama PPKM Darurat dan PPKM level 4.
Seperti diberitakan, pelanggaran Prokes dilakukan pengusaha Warnet Galang saat Camat Helvetia, Lurah Sei Sikambing C-2, Polsek Medan Helvetia, Brimob Polda, Puskesmas Helvetia, bersama Kepala Lingkungan menggelar razia kegiatan PPKM di Wilayah Kecamatan Medan Helvetia baru-baru ini.
Warnet Galang telah melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga satu persatu pengunjung di warnet tersebut langsung diswab oleh pihak Puskesmas disaksikan Camat Medan Helvetia.
Diketahui juga, petugas PPKM sudah berulang kali mengimbau pemilik warnet agar mematuhi SE Walikota Medan No.443.2/7229 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat level 4.No.5 Poin B di mana Internet dapat beroperasi batas maksimal 50 persen. (POL/isvan)
