• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Desember 2020, Medan Bakal Miliki Perda Administrasi Kependudukan Baru

Editor: Editor
Selasa, 10 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 10 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk), direncanakan akan merampungkan pembahasan ranperda pada akhir November ini. Dan direncanakan, Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.

Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan, Selasa (10/11/2010).

“Jika tidak ada halangan, kita akan merampungkan akhir bulan ini (November-red). Desember kita akan jadwalkan melalui Bamus,” Parlindungan.

Parlindungan mengatakan, ada beberapa cacatan penting dari Ranperda Adminduk ini diantaranya soal tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi.

“Bahwa pasal dalam draft ranperda, seluruh urusan administrasi kependudukan ini tidak ada lagi dikutif biaya alias gratis,” ungkapnya.

Parlindungan juga mengatakan, Pansus sepakat tidak menjadikan Perda ini sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun ada denda terkait keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran. “Denda untuk keterlambatan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menghasilkan PAD. Denda itu kita buat sebagai pengingat warga agar segera mengurus adminsitrasi kependudukan,” jelasnya.

Meski begitu, Pansus Adminduk juga tengah mencari formulasi lain dalam memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus keperluan administrasi kependudukannya.

“Denda itu kita harapkan menjadi pelecut warga agar tertib mengurus administrasi kependudukannya,” ucapnya.

Pembahasan selanjutnya, pansus juga memungkinkan mencari alternatif lain terkait denda dan Sanksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulkarnain Lubis mengatakan, banyak substansi yang tidak tercover di Perda 01 tahun 2010.

“Jika di perda sebelumnya tidak diatur KTP elektronik, maka diperda ini diatur. Kemudian menyangkut dokumen KIA diperda ini juga dibahas, kemudian banyak juha persyaratan mengalami revisi,” ucapnya.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Desember 2020Kependudukan BaruMedanPerda Administrasi
Berita sebelumnya

Dewan Desak Dinas PU Medan Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase

Berita selanjutnya

Komisi IV Minta Dinas PU Medan Benahi Infrastruktur

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd