Medan, POL | Komisi III DPRD Medan mendesak Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk memberikan data yang akurat mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasarmodern tersebut dinilai sudah menjamur di Kota Medan, demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan Suciwati pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan DPM-PTSP yang dipimpin Erwin Siahaan, Selasa (11/2/2020).
Pada rapat tersebut Suciwati mengungkapkan, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil seperti kios dan grosir terkena imbasnya.
“DPM-PTSP diminta agar tidak tutup mata dengan kedua pasar modern tersebut. Apakah kedua pasar tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai. Karena, dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat”, ujar Suciwati.
Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, bila kehadiran pasar modern bisa banyak berdiri, apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya, tanyanya.
Sementara itu Irwansyah menanyakan, sejauh mana koordinasi DPM-PTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin. Karena, banyak persoalan regulasi seperti izin mendirikan klinik syarat yang perlu ada seperti SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin harus ada. Tetapi, dilapangan banyak yang tak memiliki itu, kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Hendri Duinn menyebutkan, banyak badan usaha seperti cafe dan panti pijat tak ada izinnya. “Banyak usaha yang berdiri dengan satu izin dan satu NPWP. Sejauh mana kapasitas ruang lingkup instansi ini”, tanyanya.
Menanggapi itu, Kepala DPM-PTSP Qamarul Fattah mengaku, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat membuat pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan mana yang sudah memiliki izin.
“Sejak secara mandiri import data dari aplikasi dengan sistem OSS, kami tidak dapat mendata satu persatu perusahaan yang ada izinnya di Kota Medan. Namun, bila pengusaha melaporkan maka perusahaan tersebut baru tercatat di DPM-PTSP”, jelas Qamarul.
Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart, kata Qamarul, izin yang digunakan masih izin yang lama. Dirinya mengakui, pihaknya belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak. Namun, Qamarul Fattah menegaskan, masa berlaku izin usaha yang lama berlaku hingga Juni 2020 mendatang.
Disebutkannya, banyak badan usaha yang masih memakai izin yang lama. Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan Kota Medan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS. Bila ada pengusaha yang terlambat dan belum mendaftarkan usaha yang sudah berjalan lama, maka kami akan melakukan pertimbangan dan kajian, jelasnya. (POL)
=======







