• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dari Tempat Tidur, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan

Editor: Editor
Rabu, 29 September 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 29 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Warga kini bisa melunaasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dari tempat tidur. Hal itu terwujud berkat Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP), yang diprakarsai Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU).

“Kini wajib pajak tak perlu ngurus ke Samsat atau kantor pajak, cukup dari rumah bahkan dari tempat tidur sekalipun,” kata Kepala  BPPRDSU Achmad Fadly kepada wartawan di Medan, Rabu (28/9/2021).

Smart program  ini, lanjut Fadly dilakukan sebagai upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akibat tingginya tunggakan pajak tersebut di Sumut.

“Melalui program ini, kita coba lakukan pendekatan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PKB,” terang Fadly.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan bahwa pelaksanaan PMKP ini, tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang mempunyai kewajiban akan dampak dari pandemi COVID-19.

“Maka kita memberikan keringanan kepada warga yang punya kewajiban pembayaran PKB dengan keringanan 30 hingga 80 persen dari denda PKB-nya,” urai mantan Kepala Biro Umum Setdaprovsu itu.

Dia berharap, melalui program tersebut, masyarakat memberikan sambutan positif dalam memenuhi kewajibannya.

Disebutkannya juga, target yang ingin dicapai sekitar 2,714 persen dari target PAD yang telah ditetapkan atau sekitar 40 sampai 50 persen dari pembulatan PKB tanpa merinci angka nominalnya.

Fadly mengatakan bahwa program tersebut telah dimulai sejak 21 Agustus 2021 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2021.

“DPRD Sumut khususnya Komisi C memberikan sambutan positif terhadap program ini dengan terus mendorong kami lewat kegiatan-kegiatan yang costsentum kepada kami dimana kami juga telah meluncurkan satu program yaitu kemudahan membayar PKB melalui Alfamaret dan Indomaret juga banking sistem yang mempunyai fasilitas perbankan di handphone masing-masing yang rencananya dimulai dalam bulan ini,” paparnya.

Selain itu, pungkasnya, program tersebut dapat diakses lewat aplikasi gojek, grab, maupun tokopedia. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BayarDari Tempat TidurPajak KendaraanWarga Bisa
Berita sebelumnya

Terima Audiensi Yayasan ACT, Gubernur Edy Rahmayadi Beri Dukungan Upaya Sejahterakan Umat

Berita selanjutnya

Wali Kota Medan Lantik 11 Pejabat  Pimpinan Tinggi Pratama

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd