• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 8 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Cegah Gg GAPA, Dinkes Kota Medan Awasi Peredaran Obat Yang Izin Edarnya Dihentikan

Editor: Editor
Sabtu, 22 Oktober 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan himbauan kepada apotik yang ada di kota Medan terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022).

Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di kota Medan salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island di Jalan Setia Budi. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan dan imbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.

“Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” Kata Rukun Ramadani.

Dikatakan Rukun Ramadani lagi, adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. “Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.”pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AwasiCegah Gg GAPADinkesIzin Edarnya DihentikanObat
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidempuan dan Masyarakat Tanam Bawang Merah Varietas Bima Brebes

Berita selanjutnya

Bupati dan Wakil Bupati Sambut Kunjungan Siswa SD IT Robbani Rantauprapat

TERBARU

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

Rabu, 8 Juli 2026

Peringkat Melonjak, USU Tembus Global Rank 401+

Selasa, 7 Juli 2026

UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan-Teken MoU dengan 3 Perusahaan

Selasa, 7 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd