Medan, POL | Bebas narkoba harus menjadi persyaratan tambahan bagi warga Medan yang berkeinginan menjadi kepala lingkungan (kepling) demi terciptanya Kota Medan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan , Edi Saputra S.T saat dihubungi via telepon selular Jum’at (22/01/22).
Menurut Edi, guna menciptakan lingkungan bebas dari Narkoba yakni Narkotika, Psikotrapika dan Obat-obat terlarang seperti, Ganja, Sabu-sabu, ekstasi dan lain sebagai yang merusak tubuh, maka kepling sebagai ujung tombak pelayanan ke masyarakat harus terlebh dahulu bebas dari narkoba .
“Karena diduga ada oknum Kepling menggunakan sabu-sabu. Dan tentunya hal ini sangat tidak baik untuk ketentraman warga sekitar, apalagi dapat merusak tubuh. Selain, itu dibisa dikenakan pidana” kata Sekretaris F-PAN DPRD Medan ini
Untuk itu, ujarnya. para calon Kepling harus memahami Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. “Selain itu juga, dalam pencalonan Kepling harus memiliki surat Kesehatan dan bebas narkoba” terang Edi Anggota DPRD Medan dari Komisi 1.
Lanjutnya, karena dalam Perwal No. 21 tidak ada ketentuan yang menyatakan kepling harus sehat dan bebas Narkoba. Jadi isi Perwal No. 21 tahun 2021 harus ditambahi dalam persayaratan jadi calon Kepling. Hal ini bertujuan agar masyarakat di bawah komando kepling bisa bebas narkoba dan kepling juga tidak pengguna Narkoba.
“Kita ingin nantinya kota Medan bebas dari Narkoba dan warganya bisa saling berkolaborasi dengan pemerintah setempat sampai ke Pemko Medan,” tegasnya lagi. (POL/.isvan)







