• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

BPPRD Medan Minta Uncle K Bayar Tunggakan Pajak Restoran

Editor: Editor
Rabu, 4 Maret 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 4 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menurunkan Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah untuk mendatangi Restoran Uncle K di Lantai IV Sun Plaza Medan, Selasa (3/3/2020). Sebab, berdasarkan data yang dimiliki BPRRD, tempat makan yang senantiasa ramai dikunjungi warga, terutama saat weekend tersebut ditengarai menunggak pajak restoran sebesar Rp.1.043.514.117.

Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah dipimpin Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan Sutan Partahi SH MM. Tim ini unsur Kodim 0201/BS, Kejaksaan Negeri Medan, Polrestabes Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satpol PP serta Bagian Hukum Setdako Medan.

Menurut Sutan, tunggakan pajak restoran Uncle K sampai saat ini sebesar Rp.1.043.514.117. “Lantaran sampai saat ini pihak Restoran Uncle K belum membayar tunggakan pajak restoran itu, maka kita pagi ini  datang menagihnya. Kita minta pihak Restoran Uncle K segera membayar tunggakan pajak restoran tersebut,” kata Sutan.

Sutan selanjutnya membawa Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah menuju Sun Plaza. Setibanya di lokasi, Sutan langsung minta kepada pelayan untuk dipertemukan langsung dengan pemilik tempat makan tersebut. Namun menurut pelayanan tersebut, pemilik tidak berada di tempat.  Namun Sutan tetap bersikukuh agar dipertemukan langsung dengan pemilik Uncle K.

Selanjutnya pelayan yang bersangkutan memanggil seorang wanita yang diduga sebagai penanggung jawab operasi tempat makan tersebut. Namun setelah dijelaskan kedatangan untuk meminta agar tunggakan pajak restoran segera dibayarkan, wanita itu pun tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan wewenangnya.

“Tolong sampaikan kepada pemilik Uncle K sekarang, Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah datang. Kami ingin bertemu langsung terkait penunggakan pajak restoran yang belum dibayarkan sampai saat ini. Apabila pemilik tidak mau datang, maka tim akan bertahan di tempat ini,” tegasnya.

Tim akhirnya bertahan, satu jam berlalu namun pemilik Uncle K tak juga datang. Akibatnya sejumlah anggota tim sempat emosi, sehingga kembali mendesak wanita tadi untuk kembali menghubungi pemilik Uncle K via handphone. Setelah berulangkali dihubungi, wanita itu mengatakan sedang dalam perjalanan.

Selang satu jam kemudian, barulah datang tapi bukan pemilik Uncle K langsung melainkan perwakilan. Ada dua pria  yang datang, salah satunya mengaku bernama L Tambunan. Sempat terjadi perdebatan sengit, sebab Sutan minta agar tunggakan pajak restoran segera dibayarkan. Sedangkan perwakilan dari pemilik tidak sependapat, mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disampaikan oleh pihak BPPRD Kota Medan.

Akhirnya L Tambunan pun sepakat untuk menandatangani berita acara yang disodorkan. Dalam berita acara itu, L Tambunan berjanji akan menyiapkan data dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian mereka akan datang  ke Kantor BPPRD Kota Medan  paling lambat, Selasa (10/3), guna klarifikasi tunggakan pajak tersebut.

Usai menerima berita acara yang ditandatangani L Tambunan, Sutan minta agar klarifikasi tunggakan pajak restoran dilaksanakan sesuai tanggal yang tepat disampaikan. Dia pun berharap agar pengusaha Uncle K membayar tunggakan tersebut. “Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2% sebulan  setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48%,” tegasnya. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Uncle K
Berita sebelumnya

Wabup Sergai Buka Kegiatan Managemen Pengelolaan Proyek Bagi PPK dan PPHP

Berita selanjutnya

Seluruh Daerah Diharapkan Miliki Desa Wisata

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd