Medan, POL | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan untuk tahun 2022-2027 di Hotel Garuda Plaza, Kamis (8/9/2022).
Dokumen Kajian Risiko Bencana ini nantinya akan menjadi produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan yang mengelola tata kerawanan bencana sehingga Pemko Medan dapat lebih siap siaga dan waspada dalam menghadapi bencana.
FGD yang berlangsung hingga sore hari ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan dengan menghadirkan tim tenaga ahli dari Yayasan PRB Jakarta serta diikuti pula oleh perwakilan OPD dilingkungan Pemko Medan, akademisi, lembaga usaha dan kelompok penggiat komunitas bencana di kota Medan.
Dalam sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan menyebutkan bahwa bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik karena faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kejadian bencana ini merupakan kejadian yang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi kapan saja, apalagi Indonesia berada dalam lingkaran cincin api (ring of fire) sehingga bencana bisa sewaktu-waktu terjadi di tanah air. “Karenanya Kajian Risiko Bencana (KRB) ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda,” katanya. (POL/COS)