• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

BMD Harus Dikelola Efektif dan Ciptakan Nilai Tambah

Editor: Editor
Selasa, 20 September 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 20 September 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Aset atau barang milik daerah (BMD) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan daerah. Oleh karenanya BMD harus dikelola dengan efektif, sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun ada beberapa sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik BMD.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya  seperti kebutuhan biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lainnya,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan BMD di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, Aulia Rachman menuturkan, kebijakan untuk melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan keuangan daerah juga harus mencakup reformasi pengelolaan BMD. Sebab, lanjutnya, BMD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari keuangan daerah secara keseluruhan.

“Apalagi  sesuai dengan UUD No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang pengelolaan  BMD. Adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban pengelolaan BMD juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintahan daerah secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,” tambahnya

Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Aulia mengungkapkan, mekanisme serta pedoman pengelolaan BMD, selain diatur langsung dengan peraturan pemerintah, juga dalam prakteknya harus diintegrasikan dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya.

“Oleh karenanya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, khususnya Pasal 511 ayat 1, dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan BMD melalui peraturan daerah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan BMD,” imbuhnya. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BMDDikelola EfektifNilai Tambah
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Medan: Ketentuan Hukum Penting Dalam Penataan Aset

Berita selanjutnya

Pemko Medan Terapkan Inovasi di Bidang Pelayanan Administrasi Pemerintahan

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd