Medan, POL | Guna menurunkan angka kematian, keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor. 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan Beston Sinaga, SH.MH, di sela-sela sosialisasi Perda KTR Nomor. 3 Tahun 2014 dan sosialisasi Perda Nomor. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Jl. Pancing I Martubung, Kelurahan Besar, Kec. Medan Labuhan, Sabtu (27/7/2019).
Untuk mendukung tegaknya perda KTR, Beston mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.
“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.
Disebutkannya, kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. “Selain itu, perda juga untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” ucapnya.
Selanjutnya Beston menerangkan, tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, bila membuang sampah sembarangan akan ada sanksi tegas atau tindakan hukum, terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Hal ini telah diatur Perda Nomor. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Bahkan banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.
Melalui sosialisasi Perda ini, anggota Komisi C DPRD Medan itu mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. Agar nantinya, hadir bank sampah yang siap menjadikan sampah sebagai bagian sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga melalui pengelolaan sampah yang benar, maka akan mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat. (POL/lin)