Medan, perjuanganonline | Untuk menurunkan angka kematian keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.
Untuk mendukung tegaknya perda KTR, anggota DPRD Medan, Beston Sinaga SH, MH dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Pancing I No. 7, Kel Besar, Kec. Medan Labuhan mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.
“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Beston dalam sosialisasinya, Minggu (14/10).
Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.
Politisi PKPI Kota Medan ini juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok.
Disebutkan anggota Komisi C DPRD Medan ini, kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Selain itu, perda juga untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” ucapnya.
Dalam perda ini, katanya, juga memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp50 ribu. Sementara itu, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Sementara itu, Edward Sinaga staf perusahaan di PT. KIM mengaku bahwa Perda KTR telah dilaksanakan tempat dia bekerja. Sosialisasi telah berjalan selama tiga tahun.
Menurutnya, agar karyawan disiplin terhadap peraturan itu, setiap karyawan yang ketahuan merokok di ruang terbuka maka karyawan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu.(lin)







