• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Beston Sinaga : KTR Ditetapkan Untuk Turunkan Angka Kematian

Editor: Paulina
Minggu, 14 Oktober 2018
Kanal: Kota

Editor:Paulina

Minggu, 14 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Untuk menurunkan angka kematian keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.

Untuk mendukung tegaknya perda KTR, anggota DPRD Medan, Beston Sinaga SH, MH dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Pancing I No. 7, Kel Besar, Kec. Medan Labuhan mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.

“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Beston dalam sosialisasinya, Minggu (14/10).

Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.

Politisi PKPI Kota Medan ini juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok.

Disebutkan anggota Komisi C DPRD Medan ini, kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.
“Selain itu, perda juga untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” ucapnya.

Dalam perda ini, katanya, juga memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp50 ribu. Sementara itu, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, Edward Sinaga staf perusahaan di PT. KIM mengaku bahwa Perda KTR telah dilaksanakan tempat dia bekerja. Sosialisasi telah berjalan selama tiga tahun.
Menurutnya, agar karyawan disiplin terhadap peraturan itu, setiap karyawan yang ketahuan merokok di ruang terbuka maka karyawan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu.(lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kota
Berita sebelumnya

Pembangunan Drainase Dikerjakan Asal Jadi, LSM KITA-PD Buat Laporan

Berita selanjutnya

Gubernur Buka Jambore TTG Ke- XVIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2018

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd