• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Berdiri di Fasum, Rumah di Komplek Timur Raya Minta Dibongkar

Editor: Editor
Jumat, 26 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 26 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan tinjau sebuah rumah di komplek perumahan Timur Raya Jl Timor Medan yang diduga berdiri di atas rencana jalan dan fasilitas umum (fasum), Selasa (22/7/2019). Kunjungan itu menyahuti pengaduan salah satu warga Thomson terkait adanya penyalagunaan fasum.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH didampingi sekretaris Ilhamsyah serta anggota Paul Mei Anton Simanjuntak dan Parlaungan Simangunsong. Hadir juga perwakilan Satpol PP, Kepling dan Dinas terkait.

Saat peninjauan dilapangan, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku terkejut melihat rumah berdiri diatas fasum dan jalan. Bahkan, pemilik rumah yang diketahui bernama Tirta menguasai fasum bahkan menutup badan jalan.

Parahnya, pemilik rumah dituding  mendirikan rumah diatas roilen sekitar 2 meter. Begitu juga lahan yang seyogianya peruntukan jalan seluas 6 x 20 meter dikuasai Tirta.

Menyikapi hal itu, Paul Simanjuntak minta Satpol PP Kota Medan supaya membongkar bangunan yang terbukti berdiri diatas fasum. “Tindakan pemilik rumah jelas sudah melanggar aturan bahkan menguasai fasum semena mena. Kita minta bangunan dibongkar dan badan jalan difungsikan kembali,” ujar Paul.

Begitu juga dengan warga pelapor Thomson minta Pemko Medan supaya bangunan ditertibkan dan rencana jalan difungsikan kembali.

Setelah mendapat keterangan dari warga pelapor dan pemilik rumah, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan memutuskan supaya dilakukan pertemuan resmi di DPRD Medan.

“Untuk persoalan ini akan kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya. Kami akan mengundang pertemuan berikutnya di gedung dewan,” terang Ilhamsyah. (POL/lin).

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Minta Dibongkar
Berita sebelumnya

DPRD Medan: Perlu Kerjasama TNI-Polri Dalam Berantas Narkoba

Berita selanjutnya

Akhyar Hadiri Resepsi Makan Malam Perkenalan Konjen Tiongkok

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd