• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Bayek: Sampah Jadi Sahabat Jika Dikelola Dengan Baik

Editor: Suganda
Jumat, 5 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Jumat, 5 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH, mengatakan jika dikelola dengan baik, maka sampah bukan barang menakutkan, akan tetapi bisa menjadi sahabat yang dapat menghasikan uang.

Hal tersebut dikatakan  politisi partai Golkar ini dalam sosialisasi ke VII tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Selasa (2/4).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bayek ini  menjelaskan, bahwa dalam perda No 6 tahun 2015 ini juga mengatur sanksi kepada setiap masyarakat yang  membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

“Seperti  pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggaraan pengelolaan persampahan tanpa seizin walikota, dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan/atau memanfaatkan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,” terangnya.

Namun disisi lain sebut Bayek , Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan kompensasi terhadap warga yang memberikan lahan/tanahnya untuk di  dijadikan tempat pembuangan sampah terakhir (TPST).

Selain itu, anggota Komisi C DPRD Medan ini juga minta peran aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah sekitar tempat tinggal. “Kita sebagai warga Kota Medan harus dapat merasakan manfaatnya sehingga menjadikan Kota Medan, Kota bersih,” imbuh Bayek.

Untuk itu Bayek minta Pemko Medan serius menerapkan dan mengawasi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini,  dengan terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas yang memadai. “Kita melihat, Pemko Medan belum sepenuhnya atau setengah hati menjalankan Perda,” terangnya.

Dikatakannya, penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sangat mendesak. Selain merubah wajah Kota Medan menjadi bersih dan indah. Dengan menjalankan Perda, dipastikan dapat menanggulangi terjadinya banjir, karena tidak akan ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

“Perda menuntun kita agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika Perda benar-benar diberlakukan, pasti sampah tidak lagi dibuang sembarangan,”ujar Bayek.

Selain lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Medan tersebut, Perda ini menjadikan kota bersih, juga menghindari banjir. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kelola sampah
Berita sebelumnya

Warga Miskin Kota Medan Perlu Didata Ulang

Berita selanjutnya

Sekdasu Kembali Ingatkan Netralitas ASN

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd