• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Antonius Tumanggor Pertanyakan Keberadaan Asset di Kota Medan

Editor: Editor
Senin, 12 April 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 12 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, Antonius Tumanggor mempertanyakan keberadaan aset di Kota Medan.

Pertanyaan itu dilontarkan Antonius saat rapat lanjutan Pembahasan LKPj Tahun anggaran 2020, Senin (12/4/2021) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang Banggar DPRD Medan.

“Aset seputar Medan Helvetia, Jalan Asrama berupa lahan itu bagaimana? Saya lihat sudah dikuasi masyarakat. Begitu juga yang di Jalan Pringgan, kalau dikasih ke saya, saya garap itu,” kata Antonius.

Selain itu, Antonius juga menyoroti penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hak Pengelolaan (HPL) di sepanjang Jalan Nibung Raya.

“Dalam kwitansi Rp 1 juta, tapi nerima Rp 50-60 juta. Ini benar masuk ke kas Pemko atau tidak?” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan aset yang berada di Jalan Asrama sudah diserahkan ke Pemko Medan. Namun, penyerahan itu belum dilengkapi dengan dokumen.

“Waktu itu kita sudah diskusi dengan Perkim yang melakukan pengukuran, memang dari balai jalan belum menyerahkan ke Pemko. Karena pengukuran yang dilakukan oleh Pemko seluruhnya Ring Road belum selesai karena Perkim belum menyerahkan ke balai jalan jadi balai jalan belum menyerahkan ke pemko, itu mekanisme,” ucapnya.

Sedangkan, terkait keberadaan HPL di Jalan Nibung, Sofyan mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu perubahan Perda 9/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Kalau untuk ruko di Nibung, berdasarkan NJOP itu Rp 1 juta. Saat ini sedang revisi perda 9/2012 yang sekarang mau dirubah perdanya atas usul DPRD. Kalau perdanya selesai mungkin ada peningkatan,” ucapnya.

“Rp 1 juta itu esmi ke kita, tapi di lapangan permainan notaris, dengan karena mereka yang urus, kami jelas sesuai dengan setoran,” sambungnya

Ketua Pansus LKPj TA 2020 DPRD Medan, Roby Barus berharap permasalahan aset tidak lagi muncul saat pembahasan LKPj TA 2021 tahun depan.

“Ini jadi catatan, ke depan, LKPj 2021 tidak ditemukan lagi. Harus ada perbaikan, khususnya di bagian aset. Banyak aset yang tidak atau lupa dicatat. Kita tak paham kenapa gitu,” demikian Roby.  (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Antonius TumanggorKeberadaan AsetKota Medan
Berita sebelumnya

Kapolresta DS Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021

Berita selanjutnya

Hidupkan Arena The Kitchen Asia, Ini Kata Wong Chun Sen

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd