• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Liburan Nataru 2021, Pelaku Usaha Harus Batasi Jam Operasional

Editor: Editor
Rabu, 23 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 23 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama tempat hiburan malam (THM), hotel dan pusat perbelanjaan mulai 24- 31 Desember untuk membatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Sebab, pada tanggal tersebut, merupakan hari libur panjang untuk menyambut Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 sehingga dikhawatirkan terjadinya kerumunan.

“Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut,” kata Plt Wali Kota diwakili Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan Renward Parapat dalam Sosialisasi Ke Pelaku Usaha Hiburan di Balai Kota Medan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Renward didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021.

Sebagai tindaklanjut himbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan. “Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya. (POL/cos)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AntisipasiCOVID-19Jam OperasionalLiburan Nataru 2021pelaku usaha
Berita sebelumnya

Jokowi Ganti 6 Menteri, Pelantkan Rabu Pagi

Berita selanjutnya

Formapsu Dikukuhkan, Bupati Berharap Dapat Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd