• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Edy Rahmayadi Instruksikan Tutup Hiburan Malam

Editor: Editor
Rabu, 19 Mei 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 19 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Usai libur Idulfitri tahun 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumut menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam. 

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi. 

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5/2021). 

Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya. 

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi. 

Selain menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut, juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal. 

“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Edy Rahmayadi. 

Menurut keterangan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing. 

Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien Covid-19. 

“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad Lubis.

Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. 

“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” tambah Arsyad Lubis. 

Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut  R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AntisipasiEdy RahmayadiKasus Covid-19Tutup Hiburan Malam
Berita sebelumnya

Sekdakab Labuhanbatu Pantau Penyekatan Mudik Lebaran

Berita selanjutnya

Pemkab Asahan Ikut Rakor Secara Virtual Dengan Gubsu

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd