Medan, POL | Anggota DPRDSU dari Fraksi Demokrat Meilizar Latief mengatakan keputusan Menteri KKP No.16 tahun 2022 tentang hasil tangkap kepiting tidak berpihak kepada rakyat.
hal itu di katakan Meilizar saat di temui Wartawan di ruang kerjanya di Farksi Demokrat DPRDSU jalan Imam Bonjol, Senin (03/10/2022) usai pertemuan dengan para utusan pengunjuk rasa di ruang Banmus DPRDSU.
Melizar mengngkapkan, seharusnya sebelum membuat peraturan terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat, bukan hanya di suatu daerah saja, karena hal ini akan membuat hasil yang tak maksimal.
Politisi wanita Partai Demokrat ini mengutarkan, harus dipahami bahwa setiap daerah berbeda topografi daerahnya, sehingga hasil dari daerah tersebut juga beragam-ragam. Mungkin suatu daerah bisa peraturan ini ditetapkan tapi ada juga daerah lain dengan adanya peraturan ini maka sangat menyulitkan nelayan daerah tersebut.
“Seperti halnya nelayan yang berada di Sumatera Utara khususnya para nelayan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Melizar mengingatkan, peraturan ini ditetapkan untuk seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk satu daerah. Permen KP No 16 tidak berpihak kepada para nelayan kepiting bakau dan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para nelayan kepiting bakau.
“Nelayan meminta agar Permen lama digunakan demi kesejahteraan para nelayan kepiting bakau. Kami berupaya agar para nelayan kepiting bisa dengan mudah mencari nafkah,” ujatnya.
Menindak lanjuti permintaaan para pengunjuk rasa ini, sebut Melizar, kami melalui Partai Demokrat akan segera bertemu ketua DPRDSU untuk membicarakan tuntutan nelayan dan meminta ketua DPRDSU untuk segera membuat “Pansus” yang mana hasilnya akan kita bawa ke DPR RI dan Mentri yang terkait agar dapat merevisi Peraturan ini.
Sementara itu ratusan nelayan kepiting bakau menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRDSU mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait keluarnya Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merugikan sekaligus akan memiskinkan para nelayan kepitung bakau.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan karena Peraturan Menteri KKP No 16 tahun 2022 merugikan nelayan dan akan memiskinkan nelayan,” teriak Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara Sulais Taufik saat menyampaikan orasinya pada aksi unjuk rasa ratusan nelayan kepiting bakau yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara di depan gedung dewan.
Dijelaskan Sulais, dalam Permen KKP No 16 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP No 17 tahun 2021, di mana Pasal 8 ayat 1b berbunyi; larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor.
“Permen KKP No 16 tahun 2022 sangat merugikan para nelayan dan pelaku usaha kepiting. Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara menolak secara tegas Permen KP No 16 karena kebijakan tersebut sangat merugikan para nelayan. Diduga kuat Permen KP No 16 sarat dengan muatan bisnis dan politis,” sebut Sulais.
Sementara itu, Astrada Mulia dalam orasinya meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan segera merevisi kembali Permen No 16 tahun 2022 karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masa pemulihan percepatan ekonomi dari Covid-19 serta akan memiskinkan para nelayan yang berpenghasilan dari kepiting bakau. (POL/LUKMAN)







