Medan, POL | Persoalan narkoba di daerah ini bukan persoalan hukum semata, tapi merupakan masalah masa depan Sumatera Utara. Harus ada komitmen dari semua stakeholder, termasuk DPRD Sumut untuk bergerak bersama mengatasi persoalan tersebut.
“Apalagi, Sumatera Utara selama empat tahun berturut-turut itu berada pada rangking pertama penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata anggota DPRD Sumut Dr Irham Buana Nasution SH MHum di gedung dewan, Jumat (4/7/2025), menanggapi ditangkapnya kapal pembawa 190 kg sabu-sabu di perairan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) oleh Ditresnarkoba Poldasu baru-baru ini.
Irham mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun badan yang menilai tentang narkotika di Indonesia menempatkan Sumatera Utara sebagai wilayah yang paling rawan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan sudah mengalahkan Provinsi DKI Jakarta , mengalahkan Aceh maupun beberapa provinsi kepulauan lainnya, dan Kota Medan juga berada pada ranking pertama kota yang paling tinggi penyalahgunaan narkoba.
Malahan, berdasarkan Catatan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, dari lebih kurang 5 jutaan generasi Gen Z, anak muda yang berusia antara 17 hingga 40 tahun, 1,5 juta di antaranya sudah jadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Dan itulah yang mengisi ruang-ruang penjara kita baik rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakat (LP), sehingga rutan dan LP di Sumatera Utara penuh sesak melebihi dari kapasitas dari ruangan rutan dan LP,” beber anggota Komisi A yang membidangi masalah hukum itu.
Menurut Irham Buana, semua itu terjadi karena kesalahan kita semua tidak memiliki perhatian yang sangat khusus terhadap persoalan narkoba di daerah ini. Kalau pun kemudian ditempatkan penegak hukum, baik BNN provinsi atau Poldasu dengan satuan-satuannya yang ada di Sumatera Utara, juga tidak akan mampu mengimbangi berbagai penyalahgunaan narkoba, terutama dari para bandar.
“Kita ini punya banyak sekali pintu masuk ilegal, dermaga dermaga maupun pelabuhan laut atau jalur tikus yang menjadi pintu dari penyalahgunaan narkoba, termasuk temuan di kabupaten Langkat yang sekian ratus kilogram sabu tadi. Dan itu kan di luar pantauan. Jadi kita tidak bisa semata-mata menyalahkan bahwa itu tanggung jawab dari penegak hukum,” sebutnya.
Hal Ini, sambung Irham, sudah mengkhawatirkam, bahkan sangat mengkhawatirkan. Jika ini kemudian dibiarkan, dalam kurun waktu tiga-empat tahun ke depan maka persoalan narkoba itu bukan lagi pesoalan hukum tapi sudah berubah menjadi persoalan sosial kemasyarakatan.
“Ini yang kita saksikan sekarang”, tuturnya lagi.
Dan yang paling mencemaskan, beber Irham, Medan sendiri belum punya BNN yang sesungguhnya itu sangat penting didorong untuk kemudian mendirikan BNN Kota Medan. Karenanya harus ada komitmen dari semua pemangku kepentingan melihat pesoalan ini.
“Kalau itu tidak dilakukan, maka anak-anak muda dari sumut ini tidak akan ada lagi yang muncul jadi tokoh-tokoh nasional seperti pada tahun 70-an dan 80-an karena semuanya sudah terlibat narkoba, geng motor, kejahatan jalanan dan sebagainya,” tutup Irham Buana Nasution. (isvan)







