• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota DPRD Medan Siti Suciati: Stop Sementara Operasional Tempat Hiburan Malam

Editor: Editor
Rabu, 25 Maret 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 25 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Upaya pencegahan dan meminimalir penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata diminta supaya menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam.

“Dinas Pariwisata diharapkan dapat mengawasi seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya sementara. Bahkan, segala tempat hiburan yang rentan menimbulkan keramaian kiranya dihentikan sementara,” ujar Siti Suciati Anggota Komisi III DPRD Medan  kepada wartawan, Senin (23/03/2020).

Dikatakan Siti Suciati yang membidangi komisi tempat hiburan itu, Dinas Pariwisata Medan harus cepat mengambil langkah preventif kepada pengusaha hiburan malam. “Seluruh elemen masyarakat kita harapkan jangan anggap enteng dengan virus Corona. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tegas politisi Gerindra itu.

Untuk itu kata Siti Suciati, Dinas Pariwisata harus segera mengeluarkan instruksi atau himbauan untuk menutup sementara tempat hiburan. Langkah itu menurut Siti Suciati sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona di kota Medan. Kepada masyarakat Medan juga diharapkan agar mengurangi aktifitas diluar rumah.

“Tentunya kita patut waspada dan mawas diri terhadap penyebaran virus Corona yang semakin marak,” pinta Siti Suciati.

Ditambahkan Siti Suciati, kepada pelaku usaha seluruh tempat hiburan di Medan supaya melakukan penyemprotan disinfektan. Dan kepada pelaku usaha supermarker, mall dan sejenisnya serta seluruh perkantoran diharapkan menyediakan hand sanitizer, tempat suci tangan (wastafel) dan mengukur suhu tubuh setiap pegawai dan pengunjung.

Untuk memastikan agar seluruh perlengkapan itu disediakan pelaku usaha, Pemko Medan melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan. “Bagi yang tidak mengindahkan instruksi supaya dilakukan pembinaan,” papar Siti.

Ditambahkan Uci panggilan akrab Siti Suciati itu, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka antisipasi penyebaran virus Corona dilakukan semaksimal mungkin, mengingat kota Medan sudah ditetapkan berstatus siaga darurat virus corona (Covid-19). (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hiburan Malam
Berita sebelumnya

Cegah COVID-19 di Pasar, DPRD Samosir Sediakan Tempat Cuci Tangan

Berita selanjutnya

Cegah Corona, Sekretariat DPRD Medan Periksa Suhu Tubuh di Pintu Masuk

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd