• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota DPRD Medan 2014-2019 Diminta Kembalikan PIN Emas 

Editor: Editor
Kamis, 12 September 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 12 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 diminta mengembalikan barang inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram. Hal ini sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang ditujukan ke seluruh anggota DPRD Kota Medan yang masa jabatannya berakhir 13 September 2019.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebut, salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Kemudian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

“PIN emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019) di ruang kerjanya.

Sampai saat ini, menurut Azis, belum ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,” ucapnya.

Sementara terkait ada beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan mengembalikan PIN emas tersebut, Abdul Aziz mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut.

“Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau mereka keberatan,” katanya.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Sabar Sitepu mengaku heran dengan kebijakan yang harus mengembalikan PIN anggota dewan dan juga barang lainnya.

“Katanya aku pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan barang tersebut yang berupa pinjaman. Padahal 2 periode menjadi anggota DPRD Medan tidak ada peraturan itu,” akunya.

Namun meskipun begitu, ia siap mengembalikan barang yang dianggap pinjaman tersebut. “Ya lah dibalikin tapi aku cari dulu karena belum pernah dipakai. Kalau nanti pun bilang kubuat lah laporan polisi dulu,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Medan dari fraksi PKS, Salman Al Farisi mengatakan belum mengetahui terkait adanya surat edaran pengembalian barang milik daerah tersebut.  “Belum tahu tapi akan dikonsultasikan lagi. Karena kewajiban mengembalikan PIN ini tidak ada diinformasikan sebelumnya dari awal dilantik. Tapi kalau memang harus dikembalikan, maka pasti akan dibaliki segera,” ucapnya.

Senada dikatakan anggota DPRD Medan lainnya dari fraksi PAN. “Belum tahu surat itu. Tapi akan saya kembalikan kalau memang itu barang pinjaman. Sebelum pelantikan 16 September ini, semua barang yang dianggap pinjaman akan saya kembalikan,” pungkasnya. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kembalikan PIN
Berita sebelumnya

Mantan Ketua DPC PDIP Samosir Daftar Jadi Bacalon Bupati

Berita selanjutnya

Wali Kota Sibolga Lantik 3 Kabag, 1 Camat, 19 Administrator, 11 Lurah dan 108 Pegawas

TERBARU

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026

Gebrakan di Bulan Suci Ramadan, Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd