Medan, POL | Masyarakat Kota Medan diminta sadar akan kewajibannya untuk menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, MM dihadapan ratusan peserta Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu, (13/04) di Jl. Mataram, Medan.
“Kita seharusnya sedih dengan permasalahan sampah yang tak kunjung selesai. Itu artinya seluruh masyarakat Kota Medan belum betul-betul sadar untuk menjaga kebersihan Kota Medan. Dalam hal ini, masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan,” ujar Hendrik Sitompul.
Untuk itulah, kata Hendrik, Perda No. 6 Tahun 2015 dibuat agar Pemko Medan dan masyarakat bersama-sama mengelola sampah, sehingga Kota Medan menjadi kota yang bersih dan sehat, kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dirinya menyebutkan, bahwa di tahun 2019 pengelolaan sampah yang selama ini dibawah wewenang kecamatan dan kelurahan, telah diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, sebab dinilai kurang efektif.
“Semoga dengan diambil alihnya pengelolaan sampah oleh DKP, Kota Medan akan semakin bersih dan bisa lebih baik lagi. Dalam perda disebutkan, bila seseorang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan”, ujarnya.
Dengan adanya Perda No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, lanjut Anggota Komisi C DPRD Medan ini, diharapkan nantinya dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat ingin melakukannya dengan baik serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan sebuah kota yang bersih.
“Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuat Perda ini bukan mengejar target adapun, tetap menjadikan sebuah kota yang betul-betul layak dihuni orang, karena jika kota ini bersih dan sehat, banyak orang yang berkunjung,” katanya. (POL/W)