• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota Dewan Minta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Editor: Suganda
Senin, 22 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 22 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Masyarakat Kota Medan diminta sadar akan kewajibannya untuk menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, MM dihadapan ratusan peserta Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu,  (13/04) di Jl. Mataram, Medan.

“Kita seharusnya  sedih dengan permasalahan sampah yang tak kunjung selesai.  Itu artinya seluruh masyarakat Kota Medan belum betul-betul sadar untuk menjaga kebersihan Kota  Medan.  Dalam hal ini, masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan,” ujar Hendrik Sitompul.

Untuk itulah,  kata Hendrik,  Perda No. 6 Tahun 2015 dibuat agar Pemko Medan dan masyarakat bersama-sama mengelola sampah, sehingga Kota Medan menjadi kota yang bersih dan sehat, kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Dirinya menyebutkan,  bahwa di tahun 2019 pengelolaan sampah yang selama ini dibawah wewenang kecamatan dan kelurahan, telah diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)  Kota Medan, sebab dinilai kurang efektif.

“Semoga dengan diambil alihnya pengelolaan sampah oleh DKP, Kota Medan akan semakin bersih dan bisa lebih baik lagi.  Dalam perda disebutkan, bila seseorang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan”, ujarnya.

Dengan adanya Perda No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, lanjut Anggota Komisi C DPRD Medan ini, diharapkan nantinya dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat ingin melakukannya dengan baik serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan sebuah kota yang bersih.

“Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuat Perda ini bukan mengejar target adapun, tetap menjadikan sebuah kota yang betul-betul layak dihuni orang, karena jika kota ini bersih dan sehat, banyak orang yang berkunjung,” katanya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: menjaga kebersihan
Berita sebelumnya

Bupati Asahan Taufan Simatupang Meninggal Dunia

Berita selanjutnya

Masyarakat Diingatkan Tidak Merokok Ditempat Umum

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd