Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I memaklumi tindakan Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifan Zain Noval dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) terkait aduan dari masyarakat soal dugaan jual beli jabatan.
“Kita maklumi dan sesuai mekanisme tindakan Wali Kota Medan menonaktifkan Kepala BKD dan PSDM terkait dugaan jual beli jabatan. Apalagi, Wali Kota Medan, kan jelas ingin membersihkan perbuatan-perbuatan korupsi,” kata Rudiyanto melalui telepon selularnya, Rabu (06/04/2022).
Dia mengatakan, jika Wali Kota Medan menginginkan jajarannya bersih dari tindakan melanggar hukum (korupsi-red) supaya dibuatkan layanan pengaduan Call Center disetiap OPD se Kota Medan. Artinya, dengan adanya layanan pengaduan Call Center tersebut, maka memudahkan masyarakat menuliskan temuannya di instansi/OPD telah terjadi tindakan korupsi atau hal lainnya yang mengarah ke hukum.
“Layanan pengaduan Call Center yang ditempatkan di setiap OPD, justru akan memudahkan masyarakat membuat pengaduannya bahwa telah terjadi tindakan korupsi di OPD tersebut. Dan Wali Kota Medan juga harus secepatnya merespon pengaduan masyarakat itu. Nah, jika semua memantau berarti peluang untuk melakukan korupsi atau tindakan lainnya pun pasti mereka (pejabat) ketakutan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, di Dinas Pendidikan Kota Medan telah melakukan hal tersebut di atas. Sejak dibuka kanal pengaduan tersebut, ratusan laporan dan aduan masyarakat masuk. Dengan demikian, lanjut Politisi PKS Kota Medan ini, hal itu sangat memudahkan Wali Kota Medan melakukan tindakan terhadap pejabatan yang berbuat korupsi.
“Kalau ingin Wali Kota Medan itu membenahi dan meningkatkan pelayanan publik, ya harus membuat terobosan-terobosan baru agar di setiap OPD dan jajarannya benar-benar sebagai pelayan masyarakat. Jangan pulak melakukan perbuatan korupsi sementang-mentang ada peluang untuk hal itu. Mari jaga kredibilitas kita sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Menurutnya, layanan pengaduan Call Center jika dibuat di setiap OPD sangat efektif. Sebab, katanya, dengan adanya layanan call center ini dapat menditeksi secara dini perbuatan jahat seseorang agar tidak terlalu jauh melangkah. “Call center ini untuk menditeksi secara dini seseorang melakukan tindakan kejahatan, jadi kita tidak usah lagi repot-repot. Yang penting, proses bila ada aduan dari masyarakat,” harapnya.
Meski demikian, dia tidak mau terlalu jauh mengomentari tindakan Wali Kota Medan mengnonaktifkan Kepala BKD dan PSDM Kota Medan. “Biarkan pihak Inspektorat yang memproses masalah ini,” ujarnya. (POL/isvan)







