• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota Dewan Imbau Masyarakat Sadar Kebersihan

Editor: Suganda
Selasa, 9 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Selasa, 9 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Masyarakat Kota Medan diminta sadar akan kewajibannya untuk menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Beston Sinaga, SH.MHdihadapan ratusan peserta Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu pekan lalu di Jalan Pancing I Martubung, Kelurahan Besar, Kec. Medan Labuhan.

“Kita seharusnya  sedih dengan melihat lingkungan kita kotor.  Itu artinya seluruh masyarakat Kota Medan belum betul-betul sadar untuk menjaga kebersihan Kota  Medan.  Dalam hal ini, masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan”, ujar Beston Sinaga.

Untuk itulah,  kata Beston,  Perda No. 6 Tahun 2015 dibuat agar Pemko Medan dan masyarakat bersama-sama mengelola sampah, sehingga Kota Medan menjadi kota yang bersih dan sehat, kata politisi PKPI tersebut.

Dirinya menyebutkan,  bahwa di tahun 2019 pengelolaan sampah yang selama ini dibawah wewenang kecamatan dan kelurahan, telah diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)  Kota Medan, sebab dinilai kurang efektif.

“Semoga dengan diambil alihnya pengelolaan sampah oleh DKP, Kota Medan akan semakin bersih dan bisa lebih baik lagi.  Dalam perda disebutkan, bila seseorang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan”, ujarnya.

Dengan adanya Perda No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, lanjut Anggota Komisi C DPRD Medan ini, diharapkan nantinya dirasakan oleh masyarakat.

Masyarakat harus mempunya keinginan melakukannya dengan baik, serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan sebuah Kota yang bersih.

Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat Perda ini bukan mengejar target apapun, tetapi menjadikan Medan sebuah kota yang betul-betul layak dihuni, karena jika kota ini bersih dan sehat, banyak orang yang akan berkunjung. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sadar kebersihan
Berita sebelumnya

Soekirman Hadiri Pelantikan Pengurus Pramuka Sergai

Berita selanjutnya

Pengelolaan Mess yang baik datangkan PAD Lebih Tinggi

TERBARU

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd