• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Akhyar-Salman No 1, Bobby-Aulia No 2

Editor: Editor
Kamis, 24 September 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 24 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan calon Akhyar Nasution – Salman Alfarisi nomor urut 1 dan pasangan calon Bobby Nasution – Aulia Rachman nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020.

Pencabuatan nomor urut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (24/9/20/20).

Sebelum pencabutan nomor urut, dilakukan pengundian nomor urut langsung oleh Akhyar Nasution mewakili Paslon Akhyar – Salman dan Bobby mewakili pasangan Bobby – Aulia disaksikan komisioner KPU dan Bawaslu serta pendukung kedua paslon dengan pengawasan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Medan Agusyah Ramadani Damanik menyampaikan setelah dilakukan penandatanganan fakta integritas, kedua paslon berkomitmen menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Dimana pada agenda tahapan Pilkada terutama kampanye nanti, kedua Paslon harus berkomitmen melakukan pencegahan Covid 19. “Sehingga Pilkada dapat berlangsung baik,” harap Agusyah Damanik.

Pengundian nomor urut paslon berjalan tidak seperti biasanya. “Tidak seperti pemilihan serentak atau Pilkada sebelumnya. Semua demi mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Peserta yang hadir hanya pasangan calon, Perwakilan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota sesuai tingkatan sebanyak 2 orang, penghubung pasangan calon sebanyak 1 orang dananggota KPU provinsi sebanyak 5 atau 7 orang sesuai jumlah komisioner atau KPU kabupaten/kota sejumlah 5 orang.

“Keputusan ini mengikuti PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19,” katanya. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akhyar-Salman No 1Bobby-Aulia No 2
Berita sebelumnya

Pasangan Rap Berjuang Dapat Nomor 3, Sesuai Angka Partai Pengusung

Berita selanjutnya

Lagi, Pemko Medan Terima Penyerahan PSU Dari Pengembang

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd