• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

Editor: Editor
Senin, 24 Agustus 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 24 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 Medan, POL | Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8). Razia ini digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Razia masker ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas. Razia yang digelar pukul 10.00 wib ini juga dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprov Sumut Derry Aristo, Kabag Tapem Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang.

Ratusan warga yang terjaring razia masker ini, karena tidak mengindahkan Perwal Medan Nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara tersebut. Tim gabungan mulai memberhentikan satu per satu pengendara motor, mobil dan angkutan kota (Angkot) serta pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, skot jump sebanyak 20 kali serta melafalkan pancasila.

Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat. 

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing,mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal dan Pergub . “Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ucapnya. 

Dia juga mengingatkan, mereka yang tidak memakai masker bisa saja menularkan virus ke orang lain. Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain. “Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkiti siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada,  terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan ini, sejatinya demi kebaikan kita bersama,” pesannya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 111 WargaKawasan Terminal AmplasRazia MaskerTerjaring
Berita sebelumnya

Kwarcab Pramuka Langkat Gelar Raker

Berita selanjutnya

Wabup Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pelaku Usaha UMKM

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd