• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Tak Dapat Restu Menikah Lagi, Ayah Badau Ini Buntingi Anak Kandung

Editor: editor
Selasa, 16 Februari 2021
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:editor

Selasa, 16 Februari 2021
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Seorang ayah perkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil, bahkan aksinya kejinya itu sudah dilakukan sejak satu tahun. Ironinya lagi, pelaku memaksa korban untuk menggurkan kandungannya dari hasil perbuatan pelaku.

Pelaku IW ditangkap petugas berdasarkan hasil kecurigaan warga yang mendapati adanya sebuah makam di sekitar lokasi kost yang berada di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian warga pun langsung melanjutkan penemuan makam tersebut ke Mapolsek Bojonggede usai dilakukan penggalian terhadap makam dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas pun berhasil mencocokan jenazah bayi adalah anak dari korban dan korban pun mengakui bahwa jenazah bayi itu adalah hasil dari hubungan dengan ayahnya.

Pelaku mengatakan sudah 10 kali melakukan aksi kejinya tersebut terhadap anak kandungnya. Bahkan pelaku selalu ancam korban jika pelaku menolak berhubungan badan dengannya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya makam di sekitar kost Tajur Halang pada tanggal 22 Januari lalu.

‘Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban berusia 15 tahun. Motif pelaku memperkosa anak kandungnya lantaran tidak dizjinkan untuk menikah lagi,” ujar Imran, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan pelaku, kata Imran polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta puluhan obat pengugur kandungan.

“Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 81 ayat 3 undang undang tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.(psk/oke)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ayah BadauBuntingi Anak KandungHamili Anak KandungIzin MenikahMenikah LagiTak Dapat Restu
Berita sebelumnya

Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding

Berita selanjutnya

Peras Anggota TNI, 7 Oknum Ngaku OKP di Sergai Terjaring OTT

TERBARU

Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 Sebesar Rp 146,7 Triliun

Senin, 25 Mei 2026

Rico Waas dan Forkopimda Berbaur Bersama Warga di CFD Medan

Senin, 25 Mei 2026

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd