Seorang ayah perkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil, bahkan aksinya kejinya itu sudah dilakukan sejak satu tahun. Ironinya lagi, pelaku memaksa korban untuk menggurkan kandungannya dari hasil perbuatan pelaku.
Pelaku IW ditangkap petugas berdasarkan hasil kecurigaan warga yang mendapati adanya sebuah makam di sekitar lokasi kost yang berada di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian warga pun langsung melanjutkan penemuan makam tersebut ke Mapolsek Bojonggede usai dilakukan penggalian terhadap makam dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas pun berhasil mencocokan jenazah bayi adalah anak dari korban dan korban pun mengakui bahwa jenazah bayi itu adalah hasil dari hubungan dengan ayahnya.
Pelaku mengatakan sudah 10 kali melakukan aksi kejinya tersebut terhadap anak kandungnya. Bahkan pelaku selalu ancam korban jika pelaku menolak berhubungan badan dengannya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya makam di sekitar kost Tajur Halang pada tanggal 22 Januari lalu.
‘Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban berusia 15 tahun. Motif pelaku memperkosa anak kandungnya lantaran tidak dizjinkan untuk menikah lagi,” ujar Imran, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan pelaku, kata Imran polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta puluhan obat pengugur kandungan.
“Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 81 ayat 3 undang undang tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.(psk/oke)







