• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Remaja Ini Dijadikan PSK di Hotel, Diimingi Duit Jutaan-Skincare

Editor: Suganda
Selasa, 17 Juni 2025
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:Suganda

Selasa, 17 Juni 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Banten, POL | Polisi mengungkap delapan orang termasuk anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh muncikari di hotel Kota Cilegon, Banten. Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta, dan uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.

“Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).

Kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (13/6) pukul 22.00 WIB. Total enam orang muncikari ditangkap, yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35).

“Mereka sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.

Dian menyebut, para tersangka merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi. Para korban pun disiapkan kamar untuk menginap dan untuk melayani lelaki hidung belang.

“Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Konflik Israel-Iran Memanas, Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah

Berita selanjutnya

Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Sudah Selesai!

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd