• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Masalah Ranjang, Istri Penjarakan Suami

Editor: editor
Senin, 8 Februari 2021
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:editor

Senin, 8 Februari 2021
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

KEINGINAN Tarsam (47) untuk berhubungan badan dengan istri sirinya berujung penjara. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggahan, Kabupaten Tuban ini kalap dan menganiaya korban hingga babak belur. Akibatnya, korban langsung melapor polisi atas kasus penganiayaan.

Perisiwa penganiayaan ini terjadi akibat pelaku sakit hati, permintaannya untuk bercinta ditolak. Saat itu, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok. Sementara lengan korban digigit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang. Tak hanya itu, telapak tangan kanan korban mengalami luka gigitan serta bagian siku.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018 silam. Namun, pada akhir Januari 2021, hubungan mereka mulai retak.

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Di tempat itu pelaku menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban surat-surat tersebut sudah dibakar.

Pelaku pun tidak keberatan untuk berpisah. Syaratnya, pelaku meminta jatah berhubungan badan untuk terakhir kalinya. Namun, permintaan itu ditolak korban.

“Penolakan ini membuat pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek,” kata Bima, Senin (8/2/2021).

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. “Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap,” pungkasnya.(Psk/OK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Desa MulyarejoIngin Berhubungan BadanIstri Penjarakan SuamiKecamatan SunggahanMasalah Ranjang
Berita sebelumnya

Rhoma Irama: Ridho Nangis Luar Biasa

Berita selanjutnya

Soal Pansus RTRW, Ini Kata Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd