Togar (bukan nama sebenarnya–red) dituntut jaksa agar dipidana 8 tahun penjara lewat persidangan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, JPU juga menuntut pria berotot tersebut dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Togar dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Yakni dengan sengaja memaksa atau bujuk rayu melakukan 5 kali persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebut saja Tiur (juga nama samaran–red).
Menanggapi pertanyaan hakim ketua, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) secara lisan agar majelis hakim nantinya menghukum Togar seringan-ringannya.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Mohon dihukum seringan-ringannya yang mulia,” kata penasihat hukum.
Sebaliknya JPU mengatakan, tetap pada tuntutan yang baru dibacakan. Hakim pun menunda persidangan pekan depan guna pembacaan putusan.
Kasusnya
Belakangan diketahui, Togar memiliki jejak broken home alias gagal dalam membina mahligai rumah tangga. Kurang lebih 3 tahun dia didera kesepian setiap malamnya karena ditinggal istri plus belum dikaruniai anak.
Singkat cerita, Togar terpana dan tersepona… eh terpesona dengan anak majikannya yang membuka usaha galon minuman isi ulang di salah satu sudut Kota Medan.
Tak disangka dan dinyana, getaran cinta terdakwa tidak bertepuk sebelah tangan. Pucuk di cinta, ulam pun tiba!
Kisah kasih sang Romeo perlahan namun pasti menumbuhkan benih-benih suka di hati gadis yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di semester kedua tahun 2019 mereka pun berpacaran di balik layar alias backstreet. Tak ada yang mengetahui hubungan tersebut, kecuali mereka berdua.
Alkisah, suatu hari gadis hitam manis itu diajak terdakwa singgah ke rumahnya. ‘Rayuan Pulau Kelapa’ Togar akhirnya membuat sang gadis ‘klepek-klepek’ berpasrah diri.
Tak sampai di situ, Togar mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
Seperti kebiasaan penjahat kelamin, Togar berjanji akan menikahinya, bahkan pindah keyakinan agama dan menceraikan istrinya yang sudah lama pergi dari rumah meninggalkannya.
Untuk memuluskan aksinya di lain waktu, Togar pun mengambil kamar kos-kosan untuk mengurangi budget anggaran dalam percintaan dan mengulangi kembali berkejaran menuju puncak asmara bersama Tiur.
Lebih 5 Kali
Secara random mereka pun melakukan persetubuhan dengan menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Sebanyak 2 kali check-in kamar dengan nama Togar dan sekali memakai identitas korban, atas suruhan terdakwa.
Seiring berjalannya waktu, keluarga sang perempuan pun sudah mulai menaruh curiga karena belakangan dia terlihat acap mual-mual dan muntah serta bagian perutnya pun kian membuncit karena terus digenjot dari bawah.
Untuk membongkar ‘sindikat’ asmara ini, adik ibu (tante) korban pun berhasil menginvestigasi kasus ini teknik membujuk Tiur agar terbuka kepada keluarga dan jangan hanya ‘terbuka’ untuk Togar semata.
Dalam investigasi sang tante, Tiur mengingat lebih 5 kali ber-ah… uh…, ah… uh… oh… yes… no… yess.. noo… alias bersetubuh dengan Togar karena dia berjanji akan bertanggung jawab penuh atas tindakannya itu.
Apa daya, kedua orang tuanya tidak menyetujui mereka beranjak ke jenjang pernikahan. Kasusnya pun dilaporkan dan ‘nyangkut’ di kepolisian dan sedang berproses di meja peradilan.
“Korban waktu dihadirkan di persidangan dalam keadaan hamil tua. Informasinya anak mereka sudah lahir,” kata sumber yang emoh disebut namanya. (Mol/red)